Agen Pulsa Termurah terlengkap untuk semua wilayah Indonesia

Web Promosi Mitra Metro Pulsa dot Net

Rabu, 07 Oktober 2015

Kebijkan terbaru PLN mengenai Listrik Prabayar

Mulai 1 Oktober 2015, selaku perusahaan BUMN yang mengurusi Listrik di Indonesia, membuat peraturan terbaru yakni :
1. Penentuan denomisasi

PT. PLN (Persero), menentukan nominal pulsa listrik token PLN pra bayar, sebagai berikut:
  1.  Nominal 20.000
  2.  Nominal 50.000
  3.  Nominal 100.000
  4.  Nominal 200.000
  5.  Nominal 500.000
  6.  Nominal 1.000.000
  7.  Nominal 5.000.000
  8.  Nominal 10.000.000
  9.  Nominal 50.000.000
Hanya ada 9 denom alias 9 nominal token PLN yang bisa dijual. Tidak ada lagi nominal 25, 30 atau bahkan kelipatan seribu, misalnya 21, 22 dan seterusnya. Jadi, hanya nominal yang disebut di atas yang bisa ditransaksikan. Selain nominal di atas maka transaksi tidak bisa dilakukan.

2. Ketentuan Biaya Admin Bank  
Mulai tanggal 01 Oktober 2015, biaya admin bank TIDAK TERMASUK dalam nominal token. Berikut ini sebagai contohnya.
  • Sistem Lama
    Jika kita membeli token PLN nominal 20 ribu di dalamnya sudah termasuk biaya admin bank, PPJ, PPN, bea materai dan angsuran.
    Pada sistem lama ini, masih ada kemungkinan kita menjual ke pelanggan dengan harga sesuai nominal layaknya yang dilakukan Kantor Pos ataupun franchise minimarket di sekitar kita. Karena harga yang Anda dapatkan di bawah 20 ribu. Namun tak jarang pulsa, banyak juga counter pulsa yang menjual sama dengan harga pulsa, yakni nominal + 2.000.


  • Sistem Baru
    Jika kita membeli token PLN nominal 20 ribu di dalamnya tetap sudah termasuk PPJ, PPN, bea materai dan angsuran. Namun BELUM TERMASUK biaya admin bank.
    Pada sistem yang baru ini, harga yang akan Anda dapatkan akan jauh lebih mahal karena harganya di atas nominal token. Anda bisa menjual sesuai nominal + biaya admin atau bisa juga Anda tambahkan keuntungan Anda.
  • Share:

    Batas Maksimal Pemakaian Listrik Prabayar

    Pernahkan anda mengalami pembelian token listrik prabayar, tetapi tidak bias, karena melampaui batas maksimal pemakaian KWh?
    Ternyata inilah penyebabnya.
    Pemerintah telah membuat peraturan tentang batas maksimal pemakaian listrik prabayar.
    Setiap pelanggan dikenakan jumlah tertentu untuk pembatasan pemakaian KWH Perbulan listrik prabayar, yaitu KWH=720xKVa terpasang.
    Contohnya begini apabila dirumah anda menggunakan listrik prabayar yang 1300VA maka jumlah pemakaian yang diperbolehkan adalah maksimal 720x1,3=936kwh
    Dari contoh diatas maka pelanggan yang menggunakan daya 1300VA hanya diperbolehkan memakai/membeli voucher listrik sebanyak 936kwh/bulan, dan apabila lebih dari itu maka pembelian voucher akan otomatis ditolak oleh PLN walaupun misal baru pertengahan bulan (sisa setengah bulan nya gelaaaap)
    Jadi, Bijak2lah dalam menggunakan listrik prabayar terkait dengan peraturan ini. 
    Share:

    Ads

    Copyright © 2017 Surya Jateng | Metro Pulsa | Metro Reload Design by ronangelo and NewBloggerThemes.com