Adanya Info tentang Tunjangan Fungsional
Operator Sekolah ini mengingatkan kita akan janji pemerintah yang bakal
memberikan tunjangan khusus bagi Operator Sekolah di Tahun 2015, tahun 2016 ini
Isu tersebut muncul kembali dan mudah-mudahan saja ini benar adanya, Namu
banyak juga Operator Sekolah yang bertanya-tanya tunjangan Fungsional bukannya
hanya untuk guru yang memiliki jumlah jam mengajar alias tunjangan guru GTT ??
Memang benar demikian, persyaratan untuk memperoleh tunjangan, memang harus
memenuhi beberapa syarat antara lain memiliki jumlah jam mengajar ( JJM ),
NUPTK serta beberapa syarat lain yang harus dipersiapkan.
Jadi kalau begitu OPS tidak dapat
tunjangan fungsional ? karena tidak memiliki jumlah jam mengajar, gimana mau
memiliki kalau tugas OPS hanya masalah pendataan online atau Dapodik dan memang
itulah tugas sebenarnya OPS bukan mengajar, kecuali merangkap menjadi guru.
Menurut kabar yang beredar Pada tahun 2016 Pemerintah melalui Dinas
masing-masing akan mensosialisasikan keberadaan Operator Sekolah untuk mendapat
tunjang fungsional khusus. Kenapa ?? karena tugas OPS tidak main-main. Sama
pentingnya dengan tugas guru mengajar.
Persyaratan yang bisa dipersiapkan Untuk
mendapatkan Tunjangan Fungsional Khusus :
Memiliki NUPTK atau Peg-Id
Terdaftar resmi sebagai Operator Sekolah
di Dapodik Kemdikbud
Memiliki Surat Tugas Pengangkatan
Operator Sekolah dari Instansi masing-masing
Semoga Informasi ini terealisasi tahun
2016, Sesuai dengan janji Pemerintah yang sebenarnya telah di ucapkan sejak
tahun 2015 lalu.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar