Agen Pulsa Termurah terlengkap untuk semua wilayah Indonesia

Web Promosi Mitra Metro Pulsa dot Net

Jumat, 13 Oktober 2017

Agar Simcard tidak diblokir, Silahkan Registrasi Ulang

Wajib melakukan registrasi ulang
Sudah tahukah anda, bahwa Pemerintah mewajibkan calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler untuk melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Seperti dikabarkan Antara, Rabu, ia mengatakan registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Selama ini, menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, registrasi kartu seluler yang divalidasi dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil akan menjadikan tata kelola yang lebih tertib.
Sanksi
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Infromatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M Ramli mengatakan pelanggan kartu seluler yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap. Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data Internet.
Cara registrasi
Sementara untuk layanan registrasi tersebut, pelanggan cukup melakukan SMS ke 4444 dengan format:
1.       Untu kartu perdana : NIK#NomorKK#
2.       Pelanggan lama, : ULANG#NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar

Ads

Copyright © 2017 Surya Jateng | Metro Pulsa | Metro Reload Design by ronangelo and NewBloggerThemes.com