Sudah
tahukah anda, bahwa Pemerintah mewajibkan calon pelanggan kartu seluler
(kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler untuk melakukan registrasi menggunakan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Seperti dikabarkan Antara, Rabu, ia mengatakan
registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Selama ini,
menurut dia, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang
sebenarnya. Padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak
2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, registrasi
kartu seluler yang divalidasi dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil
akan menjadikan tata kelola yang lebih tertib.
Sanksi
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Infromatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika M Ramli mengatakan pelanggan kartu
seluler yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap.
Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi
waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan
pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir
tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan
terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data Internet.
Cara
registrasi
Sementara untuk layanan registrasi tersebut, pelanggan cukup
melakukan SMS ke 4444 dengan format:
1. Untu kartu
perdana : NIK#NomorKK#
2. Pelanggan
lama, : ULANG#NIK#NomorKK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK agar proses validasi ke
database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan
pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang
sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi
Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor
12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir
telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar