Agen Pulsa Termurah terlengkap untuk semua wilayah Indonesia

Web Promosi Mitra Metro Pulsa dot Net

Minggu, 15 Oktober 2017

Cara registrasi SIM Card Bagi Yang belum Punya KTP

Registrasi SIM Card belum punya KTP
Pada 31 Oktober 2017 mendatang, seluruh pelanggan prabayar diwajibkan untuk meregistrasi subscriber identification module (SIM card) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika tidak diregistrasi, maka nomor ponsel milik pelanggan tidak akan bisa digunakan lagi.
Simak cara registrasi simcard menggunakan NIK dan No KK

Hanya saja, tidak semua pengguna telepon selular memiliki KTP dan KK. Sebab, mereka semua berasal dari usia yang bervariatif.
Khusus mereka yang berusia di bawah 17 tahun, secara tidak langsung belum memiliki KTP maupun identitas kependudukan lainnya. Namun, mereka masih memiliki KK yang berbarengan dengan orang tua.
Lalu, apakah mereka yang tidak memiliki KTP bisa melakukan registrasi di SIM card? Jawabannya bisa!
Hal itu ditegaskan oleh Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati. Kepada JawaPos.com (radarcirebon.com grup), dirinya memberi penjelasannya.
Irawati menjelaskan, bagi pelanggan yang belum memiliki KTP, mereka bisa menggunakan NIK yang terdapat dalam KK mereka. Sebab, NIK yang terdapat di KK adalah NIK yang nantinya akan tertera di KTP.
“Jika belum memiliki KTP tetap dapat melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat di KK,” kata Irawati, Kamis (12/10).

Jika tidak memiliki KK, lanjutnya, maka otomatis pelanggan tidak bisa melakukan registrasi apapun. Dengan demikian, pelanggan dipastikan kesulitan memiliki SIM card yang sesuai dengan identitas. “Kalau tidak ada KK ya berarti tidak bisa registrasi,” tandasnya.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar

Ads

Copyright © 2017 Surya Jateng | Metro Pulsa | Metro Reload Design by ronangelo and NewBloggerThemes.com