Pada 31 Oktober 2017 mendatang, seluruh pelanggan prabayar
diwajibkan untuk meregistrasi subscriber identification module (SIM card)
sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika tidak diregistrasi, maka nomor ponsel milik pelanggan
tidak akan bisa digunakan lagi.
Simak cara registrasi simcard menggunakan NIK dan No KK
Hanya saja, tidak semua pengguna telepon selular memiliki KTP dan KK. Sebab, mereka semua berasal dari usia yang bervariatif.
Simak cara registrasi simcard menggunakan NIK dan No KK
Hanya saja, tidak semua pengguna telepon selular memiliki KTP dan KK. Sebab, mereka semua berasal dari usia yang bervariatif.
Khusus mereka yang berusia di bawah 17 tahun, secara tidak
langsung belum memiliki KTP maupun identitas kependudukan lainnya. Namun,
mereka masih memiliki KK yang berbarengan dengan orang tua.
Lalu, apakah mereka yang tidak memiliki KTP bisa melakukan
registrasi di SIM card? Jawabannya bisa!
Hal itu ditegaskan oleh Vice President Corporate Communication
Telkomsel Adita Irawati. Kepada JawaPos.com
(radarcirebon.com grup), dirinya memberi penjelasannya.
Irawati menjelaskan, bagi pelanggan yang belum memiliki KTP,
mereka bisa menggunakan NIK yang terdapat dalam KK mereka. Sebab, NIK yang
terdapat di KK adalah NIK yang nantinya akan tertera di KTP.
“Jika belum memiliki KTP tetap dapat melakukan registrasi
dengan menggunakan NIK yang informasinya terdapat di KK,” kata Irawati, Kamis
(12/10).
Jika tidak memiliki KK, lanjutnya, maka otomatis pelanggan
tidak bisa melakukan registrasi apapun. Dengan demikian, pelanggan dipastikan
kesulitan memiliki SIM card yang sesuai dengan identitas. “Kalau tidak ada KK
ya berarti tidak bisa registrasi,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar